A.
VISI
DAN MISI
a. Visi
: Mewujudkan Masjid Jami At-Taqwa sebagai Tempat Ibadah, Majelis Ilmu
(Pendidikan) dan Pusat Kegiatan Keagamaan Yang Memadai, Indah, Aman dan Nyaman.
b. Misi
:
1. Mengembangkan
dan menata lingkungan masjid melalui pemanfaatan lahan yang ada serta melakukan
perluasan kawasan masjid.
2. Melakukan
peningkatan sarana prasarana, bangunan fisik dan konstruksi masjid.
3. Meningkatkan
manajemen pengelolaan masjid.
4. Melaksanakan
kegiatan peribadatan secara rutin dan kontinu.
5. Melaksanakan
kegiatan hari-hari besar agama Islam.
6. Melaksanakan
kegiatan Majelis Ilmu dan Taman Pendidikan Al Quran.
7. Melaksanakan
penggalangan dana untuk keberlangsungan dan operasional masjid.
B.
GAMBARAN
UMUM MASJID JAMI AT TAQWA
I.
Struktur
Organisasi
Struktur organisasi
berbentuk Badan Sosial Kemasyarakatan bernama BADAN PENGELOLA MASJID JAMI AT
TAQWA dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
1. Ketua
Umum : -
2.
Ketua I :
WARISMAN (Bidang
Pembangunan dan Perlengkapan Masjid)
3. Ketua
II : DARMAWAN (Bidang Peribadatan
dan Keagamaan)
4. Sekretaris : H. HAMDAN
5. Bendahara
I : SUHARYONO
6. Bendahara
II : SURYANINGRAT
7. Kolektor : JAMHARI (Pengumpul Dana)
8. Seksi
I : H. SYAHRUJI (Seksi Bangunan
dan Peralatan Masjid)
9. Seksi
II : SUHAIRI, S.Sos, (Seksi Pendidikan dan Sosial
Kemasyarakatan)
10. Seksi
III : MASHUDI (Seksi Peribadatan
dan Keagamaan)
11. Seksi
IV : UNTUNG SUTARSONO (Seksi PHBI)
II.
Tugas
Pokok Badan Pengelola Masjid
1. Melaksanakan
kegiatan Peribadatan rutin : Shalat Fardu 5 waktu berjamah, ibadah Juma’ah,
Shalat 2 hari raya (Idul Adha dan Idul Fitri), Ibadah Nisfu Sa’ban dan kegiatan
ibadah pada bulan Ramadlan.
2. Melaksanakan
kegiatan Peringatan Hari Besar Agama Islam,
3. Melaksanakan
kegiatan ibadah Qurban,
4. Melaksanakan
kegiatan majelis ilmu berupa ceramah agama ataupun penyelenggaraan Taman
Pendidikan Alquran,
5. Menerima
Waqaf, infaq, sedeqah dan sumbangan lainnya dari jama’ah,
6. Menerima
dan menyalurkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal,
7. Melaksanakan
kegiatan pembangunan, perbaikan, pemeliharaan Masjid, dan menjaga kebersihan
dan kenyamanan serta keindahan Masjid.
III.
Uraian
Tugas Badan Pengelola
I.
Ketua Umum
1. Mengkoordinir
dan mengatur jalannya kepengurusan,
2. Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama dengan pihak luar untuk kepentingan Masjid baik dengan
lembaga pemerintahan maupun swasta,
3. Menenetapkan
/ memutuskan program kerja tahunan,
4. Membuat
kebijakan umum terkait pengelolaan Masjid, ( peraturan-peraturan ).
5. Membuat
keputusan terkait kegiatan dan pengelolaan Masjid
6. Mensahkan
dan Menandatangani Surat keputusan, surat-surat keluar, surat undangan serta
surat dan dokumen lainnya terkait kegiatan pengelolaan masjid.
7. Menerimakan
bantuan dari pihak luar baik barang maupun uang untuk selanjutnya diserahkan
kepada bendahara atau seksi yang berwenang dan seterusnya diadministrasikan
sesuai ketentuan.
8. Menjaga
aspek akuntabilitas dan transparansi kepengurusan baik keuangan maupun kegiatan
yang dilaksanakan,
9. Menyampaikan
Laporan Pertanggung jawaban baik keuangan maupun hasil kegiatan, tahunan maupun
akhir masa kepengurusan,
10. Menyiapkan
dan membentuk kepengurusan baru sebelum berakhirnya masa kepengurusan.
II.
Ketua I
1. Membuat
draft / rancangan Struktur Organisasi Badan Pengelola (Banlo) Masjid,
2. Membuat
draft / rancangan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Banlo.
3. Membuat
draft / rancangan Program Kerja Banlo,
4. Mengkordinir
Kegiatan Pembangunan, Perlengkapan, Pendidikan dan sosial kemasyarakatan (Seksi
I dan II).
5. Mengevaluasi,
menilai dan mengawasi kegiatan pada seksi I dan II,
6. Menyetujui
usulan pencairan dana terkait kegiatan diatas pada poin 5.
7. Membuat
Laporan Pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan Tahunan dan akhir masa
kepengurusan terkait tugas pada poin 4 diatas,
III.
Ketua II
1. Mengkordinir
Kegiatan Keagamaan / Peribadatan dan Hari Besar Agama Islam (Seksi III dan IV
),
2. Mengevaluasi,
menilai dan mengawasi kegiatan pada seksi III da IV,
3. Menyetujui
usulan pencairan dana terkait kegiatan diatas pada poin 2,
4. Membuat
Laporan Pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan Tahunan dan akhir masa
kepengurusan terkait tugas pada poin 2 diatas,
IV.
Sekretaris
1. Mencatat
dan mengarsipkan atau menyimpan dokumen penting Masjid seperti Surat Hibah
Tanah Masjid dan dokumen penting lainnya.
2. Membuat
surat menyurat sesuai petunjuk ketua ( sUrat keputusan, surat-surat keluar,
undangan dan lainnya ).
3. Mencatat
dan menyimpulkan hasil rapat
4. Menyiapkan
absen rapat dan kegiatan lainnya yang dipandang perlu.
5. Mengagendakan
surat keluar dan masuk,
6. Mendata
dan membuat daftar barang-barang milik/inventaris Masjid,
7. Melaksanakan
tugas kesekretariatan lainnya yang dianggap perlu.
8. Menyusun
atau merekap laporan Pertanggung jawaban baik keuangan maupun kegiatan tahunan
dan akhir masa kepengurusan.
V.
BENDAHARA
A.
Bendahara
I
1. Melaksanakan
pencatatan/pembukuan uang keluar dan masuk baik untuk kas waqaf maupun kas
rutin/operasional masjid.
2. Membuat
laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan akhir kepengurusan,
3. Membuat
laporan keuangan berupa salinan buku kas masjid baik waqaf maupun rutin setiap
Jum’at untuk diumumkan dan dicatat di papan data kas Masjid.
4. Bekerjasama
dengan bendahara II untuk pengelolaan kas dan penyesuaian saldo keuangan.
B.
Bendahara
II
1. Menerima,
menyimpan dan mengamankan hasil penggalangan dana berupa hasil celengan Masjid,
donatur, maupun sumbangan pihak luar,
2. Mengeluarkan
uang untuk kegiatan rutin ( insentif kaum, khatib dan bilal),
3. Mengeluarkan
uang sesuai permintaan seksi-seksi atau anggota pengurus lainnya yang telah
disepakati atau disetujui ketua.
4. Melaksanakan
kerja sama dengan bendahara 1 untuk melaksakan penyesuaian dan cek jumlah saldo
kas.
C.
Kolektor
/ Petugas Pengumpul Dana
1. Melaksanakan
pengumpulan dana dari jama’ah maupun masyarakat secara rutin setiap awal bulan.
2. Menghitung
dan mengumpulkan celengan jum’at setiap minggu,
3. Mengambil
dan menghitung celengan besi baik di teras masjid maupun ATFG (pengambilan dan
penghitungan dilakukan lengkap oleh tiga orang anggotanya atau sebagian anggota
dengan saksi minimal 2 orang)
4. Semua
uang yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada bendahara 2 untuk disimpan
dan hasil catatan penghitungan diserahkan bendahara 1 untuk dibukukan.
VI.
Seksi I
1. Menyusun
rencana/jadwal kegiatan,
2. Membuat
rencana biaya dan penarikan dana,
3. Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal dan rencana kerja,
4. Melaporkan
hasil pekerjaan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada Ketua I untuk
selanjutnya disusun menjadi laporan Banlo.
VII.
Seksi II
1. Menyusun
rencana/jadwal kegiatan,
2. Membuat
rencana biaya dan penarikan dana,
3. Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal dan rencana kerja,
4. Melaporkan
hasil pekerjaan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada Ketua I untuk
selanjutnya disusun menjadi laporan Banlo.
VIII.
Seksi III
1. Menyusun
rencana/jadwal kegiatan,
2. Membuat
rencana biaya dan penarikan dana,
3. Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal dan rencana kerja,
4. Melaporkan
hasil pekerjaan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada Ketua II untuk
selanjutnya disusun menjadi laporan Banlo.
IX.
Seksi IV
1. Menyusun
rencana/jadwal kegiatan,
2. Membuat
rencana biaya dan penarikan dana,
3. Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal dan rencana kerja,
4. Melaporkan
hasil pekerjaan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada Ketua II untuk
selanjutnya disusun menjadi laporan Banlo.
IV.
Organisasi
Sosial Kemasyarakatn di bawah Badan Pengelola Masjid
1. Majelis
Taklim dengan jumlah anggota 85 orang,
2. Rukun
Kematian dengan anggota sejumlah 212 KK dan
3. Taman
Pendidikan Al Quran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar