PROFIL

          
A.   VISI DAN MISI
a.    Visi : Mewujudkan Masjid Jami At-Taqwa sebagai Tempat Ibadah, Majelis Ilmu (Pendidikan) dan Pusat Kegiatan Keagamaan Yang Memadai, Indah, Aman dan Nyaman.
b.    Misi :
1.  Mengembangkan dan menata lingkungan masjid melalui pemanfaatan lahan yang ada serta melakukan perluasan kawasan masjid.
2.  Melakukan peningkatan sarana prasarana, bangunan fisik dan konstruksi masjid.
3.  Meningkatkan manajemen pengelolaan masjid.
4.  Melaksanakan kegiatan peribadatan secara rutin dan kontinu.
5.  Melaksanakan kegiatan hari-hari besar agama Islam.
6.  Melaksanakan kegiatan Majelis Ilmu dan Taman Pendidikan Al Quran.
7.  Melaksanakan penggalangan dana untuk keberlangsungan dan operasional masjid.
B.   GAMBARAN UMUM MASJID JAMI AT TAQWA
I.      Struktur Organisasi
Struktur organisasi berbentuk Badan Sosial Kemasyarakatan bernama BADAN PENGELOLA MASJID JAMI AT TAQWA dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
1.    Ketua Umum            : -
2.    Ketua I           : WARISMAN (Bidang Pembangunan dan Perlengkapan Masjid)
3.    Ketua II          : DARMAWAN (Bidang Peribadatan dan Keagamaan)
4.    Sekretaris      : H. HAMDAN
5.    Bendahara I  : SUHARYONO
6.    Bendahara II : SURYANINGRAT
7.    Kolektor         : JAMHARI (Pengumpul Dana)
8.    Seksi I            : H. SYAHRUJI (Seksi Bangunan dan Peralatan Masjid)
9.    Seksi II           : SUHAIRI, S.Sos, (Seksi Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan)
10. Seksi III          : MASHUDI (Seksi Peribadatan dan Keagamaan)
11. Seksi IV         : UNTUNG SUTARSONO (Seksi PHBI)

II.    Tugas Pokok Badan Pengelola Masjid
1. Melaksanakan kegiatan Peribadatan rutin : Shalat Fardu 5 waktu berjamah, ibadah Juma’ah, Shalat 2 hari raya (Idul Adha dan Idul Fitri), Ibadah Nisfu Sa’ban dan kegiatan ibadah pada bulan Ramadlan.
2.    Melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Agama Islam,
3.    Melaksanakan kegiatan ibadah Qurban,
4. Melaksanakan kegiatan majelis ilmu berupa ceramah agama ataupun penyelenggaraan Taman Pendidikan Alquran,
5.    Menerima Waqaf, infaq, sedeqah dan sumbangan lainnya dari jama’ah,
6.    Menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal,
7. Melaksanakan kegiatan pembangunan, perbaikan, pemeliharaan Masjid, dan menjaga kebersihan dan kenyamanan serta keindahan Masjid.

III.   Uraian Tugas Badan Pengelola
I. Ketua Umum
1.    Mengkoordinir dan mengatur jalannya kepengurusan,
2.    Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak luar untuk kepentingan Masjid baik dengan lembaga pemerintahan maupun swasta,
3.    Menenetapkan / memutuskan  program kerja tahunan,
4.    Membuat kebijakan umum terkait pengelolaan Masjid, ( peraturan-peraturan ).
5.    Membuat keputusan terkait kegiatan dan pengelolaan Masjid
6.    Mensahkan dan Menandatangani Surat keputusan, surat-surat keluar, surat undangan serta surat dan dokumen lainnya terkait kegiatan pengelolaan masjid.
7.    Menerimakan bantuan dari pihak luar baik barang maupun uang untuk selanjutnya diserahkan kepada bendahara atau seksi yang berwenang dan seterusnya diadministrasikan sesuai ketentuan.
8.    Menjaga aspek akuntabilitas dan transparansi kepengurusan baik keuangan maupun kegiatan yang dilaksanakan,
9.    Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban baik keuangan maupun hasil kegiatan, tahunan maupun akhir masa kepengurusan,
10. Menyiapkan dan membentuk kepengurusan baru sebelum berakhirnya masa kepengurusan.

II. Ketua I
1.    Membuat draft / rancangan Struktur Organisasi Badan Pengelola (Banlo) Masjid,
2.    Membuat draft / rancangan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Banlo.
3.    Membuat draft / rancangan Program Kerja Banlo,
4.    Mengkordinir Kegiatan Pembangunan, Perlengkapan, Pendidikan dan sosial kemasyarakatan (Seksi I dan II).
5.    Mengevaluasi, menilai dan mengawasi kegiatan pada seksi I dan II,
6.    Menyetujui usulan pencairan dana terkait kegiatan diatas pada poin 5.
7.    Membuat Laporan Pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan Tahunan dan akhir masa kepengurusan terkait tugas pada poin 4 diatas,

III. Ketua II
1.    Mengkordinir Kegiatan Keagamaan / Peribadatan dan Hari Besar Agama Islam (Seksi III dan IV ),
2.    Mengevaluasi, menilai dan mengawasi kegiatan pada seksi III da IV,
3.    Menyetujui usulan pencairan dana terkait kegiatan diatas pada poin 2,
4.    Membuat Laporan Pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan Tahunan dan akhir masa kepengurusan terkait tugas pada poin 2 diatas,


IV. Sekretaris
1.    Mencatat dan mengarsipkan atau menyimpan dokumen penting Masjid seperti Surat Hibah Tanah Masjid dan dokumen penting lainnya.
2.    Membuat surat menyurat sesuai petunjuk ketua ( sUrat keputusan, surat-surat keluar, undangan dan lainnya ).
3.    Mencatat dan menyimpulkan hasil rapat
4.    Menyiapkan absen rapat dan kegiatan lainnya yang dipandang perlu.
5.    Mengagendakan surat keluar dan masuk,
6.    Mendata dan membuat daftar barang-barang milik/inventaris Masjid,
7.    Melaksanakan tugas kesekretariatan lainnya yang dianggap perlu.
8.    Menyusun atau merekap laporan Pertanggung jawaban baik keuangan maupun kegiatan tahunan dan akhir masa kepengurusan.

V. BENDAHARA
A.   Bendahara I
1.    Melaksanakan pencatatan/pembukuan uang keluar dan masuk baik untuk kas waqaf maupun kas rutin/operasional masjid.
2.    Membuat laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan akhir kepengurusan,
3.    Membuat laporan keuangan berupa salinan buku kas masjid baik waqaf maupun rutin setiap Jum’at untuk diumumkan dan dicatat di papan data kas Masjid.
4.    Bekerjasama dengan bendahara II untuk pengelolaan kas dan penyesuaian saldo keuangan.

B.   Bendahara II
1.    Menerima, menyimpan dan mengamankan hasil penggalangan dana berupa hasil celengan Masjid, donatur, maupun sumbangan pihak luar,
2.    Mengeluarkan uang untuk kegiatan rutin ( insentif kaum, khatib dan bilal),
3.    Mengeluarkan uang sesuai permintaan seksi-seksi atau anggota pengurus lainnya yang telah disepakati atau disetujui ketua.
4.    Melaksanakan kerja sama dengan bendahara 1 untuk melaksakan penyesuaian dan cek jumlah saldo kas.

C.   Kolektor / Petugas Pengumpul Dana
1.    Melaksanakan pengumpulan dana dari jama’ah maupun masyarakat secara rutin setiap awal bulan.
2.    Menghitung dan mengumpulkan celengan jum’at setiap minggu,
3.    Mengambil dan menghitung celengan besi baik di teras masjid maupun ATFG (pengambilan dan penghitungan dilakukan lengkap oleh tiga orang anggotanya atau sebagian anggota dengan saksi minimal 2 orang)
4.    Semua uang yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada bendahara 2 untuk disimpan dan hasil catatan penghitungan diserahkan bendahara 1 untuk dibukukan.

VI. Seksi I
1.    Menyusun rencana/jadwal kegiatan,
2.    Membuat rencana biaya dan penarikan dana,
3.    Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan rencana kerja,
4.    Melaporkan hasil pekerjaan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada Ketua I untuk selanjutnya disusun menjadi laporan Banlo.

VII. Seksi II
1.    Menyusun rencana/jadwal kegiatan,
2.    Membuat rencana biaya dan penarikan dana,
3.    Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan rencana kerja,
4.    Melaporkan hasil pekerjaan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada Ketua I untuk selanjutnya disusun menjadi laporan Banlo.

VIII. Seksi III
1.    Menyusun rencana/jadwal kegiatan,
2.    Membuat rencana biaya dan penarikan dana,
3.    Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan rencana kerja,
4.    Melaporkan hasil pekerjaan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada Ketua II untuk selanjutnya disusun menjadi laporan Banlo.


IX. Seksi IV
1.    Menyusun rencana/jadwal kegiatan,
2.    Membuat rencana biaya dan penarikan dana,
3.    Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan rencana kerja,
4.    Melaporkan hasil pekerjaan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada Ketua II untuk selanjutnya disusun menjadi laporan Banlo.

IV.      Organisasi Sosial Kemasyarakatn di bawah Badan Pengelola Masjid
1.    Majelis Taklim dengan jumlah anggota 85 orang,
2.    Rukun Kematian dengan anggota sejumlah 212 KK dan
3.    Taman Pendidikan Al Quran.








Tidak ada komentar: